Berdasarkan hasil validasi data tanggal 19 September 2016, oleh TIM DAPODIKDASMEN KEMDIKBUD sistem mendeteksi kuat adanya peserta didik berganda. Definisi dari peserta
didik berganda adalah peserta didik yang diidentifikasi sama namun terdaftar
lebih dari satu sekolah. Identifikasi tersebut dilihat dari kesamaan ID peserta
didik, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nama ayah, dan NISN. Data ini
dinilai tidak valid karena tidak mungkin pada waktu yang sama peserta didik
terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah.
Untuk Kabupaten Sumba Timur terdeteksi beberapa sekolah yang bermasalah yaitu :
1. SMK Negeri 1 Tabundung Siswa terdeteksi ganda OKY KONGA NAHA
2.SD INPRES UMAMAPU siswa terdeteksi ganda UMBU AGGI NJURUHAPA
4 SD INPRES KAMALAPUTI nama siswa UMBU AGGI NJURUHAPA
Hasil kesepakatan bersama Tim BOS, perlakuan terhadap data
peserta didik berganda adalah sebagai berikut:
- Sistem menghapus salah satu peserta didik dari anggota rombel. Perlakuan ini diterapkan pada peserta didik berganda yang terdaftar di sekolah yang sama.
- Sistem meregistrasikan keluar kedua data peserta didik sebagai peserta didik tidak aktif. Perlakuan ini diterapkan pada data peserta didik berganda yang terdaftar lebih dari satu sekolah.
- Penyebab adanya data peserta didik berganda diidentifikasi karena perilaku penggunaan Aplikasi Dapodik diluar prosedur yang benar, diantaranya adalah :
- Peserta didik mutasi/lulus sudah diinput/ditarik di sekolah yang baru, namun di sekolah yang lama belum diregistrasikan keluar sebagai peserta didik mutasi/lulus.
- Registrasi aplikasi Dapodik menggunakan data prefill yang lama (tidak mengunduh kembali dari aplikasi generate prefill
- Installasi Aplikasi Dapodik dan input data sekolah yang sama pada beberapa komputer yang berbeda.
Sekolah yang termasuk dalam daftar validasi peserta
didik berganda diharapkan segera melakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik atau
registrasi ulang Aplikasi Dapodik jika diperlukan.
2. Periksa kebenaran data peserta didik (jumlah
peserta didik dan anggota rombel)
3. Identifikasi data peserta didik yang ditandai tidak
aktif.
4. Jika peserta didik benar terdaftar dan aktif di
sekolah pastikan data peserta
dengan menggunakan tombol Batalkan.
5. Sekolah dilarang mengaktifkan data peserta didik
yang sudah mutasi/lulus/keluar dikarenakan akan masuk kembali kedalam data
peserta didik berganda. Jika diperlukan lakukan konfirmasi kepada sekolah yang
bersangkutan karena hal ini dapat merugikan sekolah dimana peserta didik tersebut
aktif terdaftar.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim perbaikan data.
Kepala sekolah yang yang teridentifikasi terdapat peserta
didik berganda akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dengan masking DIKDASMEN
sebagai pemberitahuan resmi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah. Jika nomor handphone kepala sekolah tidak
ditemukan maka akan diteruskan kepada operator sekolah. Bagi sekolah yang tidak
mendapatkan pesan tersebut berarti data nomor handphone kepala
sekolah dan operator yang terdata di Dapodik tidak valid atau tidak diisi.
Informasi ini disampaikan pula kepada KKDATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
melalui email.
0 comments:
Post a Comment